https //ereg.pajak.go.id/daftar online : Cara Daftar NPWP Online dan Syarat-syaratnya
https //ereg.pajak.go.id/daftar online :
NPWP baik perorangan maupun badan menjadi merupakan komponen penting bagi warga negara. Banyak layanan publik yang terhubung dengan nomor pokok wajib pajak alias NPWP. Misalnya untuk mengurus perizinan, atau bahkan mengakses kredit perbankan.
Tidak cukup sampai di situ saja. Pemilik NPWP juga harus menjalankan kewajiban perpajakannya. Apalagi, saat ini pemerintah telah menjalankan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Program KSWP ini dibahasakan sebagai implementasi tax clearance atas pelayanan publik.
KWSP mengaitkan antara ketaan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Kalau pemilik NPWP tidak menjalankan kewajiban perpajakan, maka yang bersangkutan tidak bisa mengurus perizinan di hampir semua kabupaten/kota di Indonesia.
Sampai di sini, tahu kan, betapa pentingnya memiliki NPWP dan menjalankan kewajiban perpajakan? Karena itu, sebaiknya kamu harus segera mengantongi NPWP. Apalagi, kalau kamu mau masuk dunia kerja.
NPWP telah menjadi syarat utama bagi calon karyawan. Sebab, perusahaan sudah pasti melakukan kewajiban perpajakan bagi karyawannya.
Membuat NPWP
Cara membuat NPWP saat ini sangat mudah. Jangan bayangkan kamu harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak dan harus antre berjam-jam. Kini selain petugas pelayanan pajak yang semakin cekatan, mendaftar NPWP juga bisa dilakukan secara online.
NPWP online
Ada tiga fase penting mendaftar NPWP online. Tahapan yang harus kamu lalui adalah:
- Pendaftaran Akun NPWP Online
- Pengisian Formulir NPWP Online
- Penyampaian Formulir NPWP Online
Hanya saja, pendaftaran NPWP online ini hanya khusus untuk orang pribadi. Baik itu NPWP wiraswasta, NPWP karyawan, ataupun NPWP PNS/ASN.
Permohonan NPWP badan sementara ini hanya bisa dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat dari tempat domisili kamu.
Syarat daftar NPWP online
Sekali lagi, NPWP online saat ini hanya melayani untuk wajib pajak orang pribadi. Jadi, syarat-syarat ini hanya untuk NPWP bukan badan.
Syaratnya sangat mudah. Namun, sebelum mendaftar kamu wajib menyiapkan beberapa hal berikut ini:
- Email yang masih aktif
- Scan e-KTP
- Scan Keterangan Kerja dari tempat Anda bekerja (khusus untuk kaeyawan)
- Scan SK PNS (khusus untuk PNS/ASN)
- Surat Keterangan Usaha atau SIUP (khusus untuk wiraswasta)
Waspada Daftar NPWP Online
Hati-hati jangan sampai kamu justru masuk ke website abal-abal. Banyak aplikasi Android tak berizin menyaru sebagai tempat administrasi perpajakan. Memang, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyediakan aplikasi perpajakan.
Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) ini wajib mengantongi surat penunjukkan oleh DJP melalui Surat Keputusan Dirjen Pajak. Perusahaan PJAP biasanya mencantumkan SK KEP Dirjen Pajak pada aplikasinya.
Website daftar NPWP
Untuk mendaftar NPWP secara online, saat ini baru bisa dilakukan melalui website DJP. Kamu bisa langsung menuju ini https://ereg.pajak.go.id. Kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru.