sso.bpjsketenagakerjaan.go.id login : Mau BLT Rp 1 Juta?
sso.bpjsketenagakerjaan.go.id login : Mau BLT Rp 1 Juta?
1. Apakah yang dimaksud dengan Jaminan Sosial?
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Jaminan sosial merupakan suatu sistem untuk mewujudkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman sepanjang hidup. Adapun makna kesejahteraan adalah adanya pendapatan untuk membiayai hidup ketika seseorang mengalami risiko yang berdampak secara keuangan. Misalnya, ketika kehilangan pekerjaan, mengalami kecelakaan, memasuki hari tua, mengalami sakit, bahkan meninggal. Semua peristiwa tersebut berpengaruh terhadap kondisi keuangan atau bahkan dapat menyebabkan seseorang kehilangan pendapatan tetapnya. Untuk menghindari risiko tersebut, jaminan sosial hadir dalam kehidupan bernegara. Artinya, jaminan sosial memang digagas oleh negara dengan tujuan memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya.
2. Apa tujuan Sistem Jaminan Sosial?
a. Memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya. b. Memberi kepastian perlindungan, bila terjadi hal-hal yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena sakit, kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut/pensiun.
3. Bagaimana cara kerja SJSN?
my.consumercellular.com Activate SIM Card : How do I Activate my Phone or Service?
SJSN merupakan instrumen Negara untuk menanggulangi risiko berkurang atau hilangnya pendapatan warga negara karena sakit, kecelakaan kerja, cacat total tetap, atau mencapai usia pensiun bahkan meninggal dunia. SJSN melindungi pendapatan dan aset keluarga, sehingga keluarga dapat terus memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak
4. Apa perbedaan jaminan sosial, bantuan sosial, asuransi sosial, dan hal-hal dengan akhiran “sosial” lainnya?
Jaminan sosial di Indonesia diselenggarakan oleh dua lembaga, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang pendiriannya mengacu pada undang-undang. Ini artinya, dengan dasar hukum undang-undang, pelaksanaannya mengikat untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara. Dengan kata lain, tidak ada lembaga lain yang menjalankan peran sebagai penyelenggara jaminan sosial. Adapun BPJS, dalam menjalankan peran sebagai penyelenggara jaminan sosial tidak boleh memungut laba alias bersifat nirlaba. Hal ini juga yang membedakan BPJS dengan perusahaan asuransi yang orientasinya adalah mencari keuntungan. Kendati demikian, bukan berarti menjadi peserta jaminan sosial berarti tidak dikenakan biaya alias gratis (harus ada iuran yang dibayar oleh peserta untuk bisa mendapatkan jaminan sosial tersebut). Bedanya, iuran itu bisa dibayarkan oleh peserta seluruhnya, atau bisa juga bersama-sama dengan pihak lain, dalam hal ini adalah perusahaan tempat seseorang bekerja dan juga pemerintah. Dalam pengertian bantuan sosial, penerima bantuan sosial (mereka yang menikmatinya) tidak perlu membayar iuran atau premi apapun. Negara memiliki tanggung jawab terhadap kalangan yang tidak mampu karenanya mereka perlu diberi bantuan (yang dikenal sebagai bantuan sosial). Pada dasarnya, tujuan bantuan sosial adalah untuk mencegah kelompok masyarakat yang paling rentan agar tidak jatuh ke jurang kemiskinan dan menimbulkan masalah sosial bagi Negara. Asuransi sosial sebenarnya hampir sama dengan asuransi komersial, perbedaannya hanya pada lingkup perlindungan yang diberikan oleh asuransi sosial bersifat dasar, wajib dan diatur oleh undang-undang. Ada batasan-batasan manfaat yang tidak besar jika dibandingkan dengan asuransi komersial. Mengapa? Karena nominal iurannya kecil. Tetapi, dari sisi pengelolaan, sifatnya hampir sama, yakni jika tidak ada risiko yang dialami peserta, maka iuran akan menjadi milik penyelenggara, baik asuransi sosial maupun komersial. Sementara dalam konsep jaminan sosial, iuran yang dibayarkan peserta sepenuhnya milik peserta. Jika tidak ada klaim atau pembayaran santunan, premi atau iuran tetap dicatatkan sebagai hak peserta.
5. Bagaimana sistem jaminan sosial dilaksanakan?
Setiap negara memiliki sistem yang berbeda, tergantung dari berbagai kondisi di negara tersebut, mulai dari sistem politik, ekonomi, demografi, budaya, dan lain sebagainya. Negara-negara maju bisa menyelenggarakan sistem jaminan sosial dengan menggunakan mekanisme pajak. Namun, hal semacam itu belum bisa diterapkan di Indonesia karena tingkat kepatuhan membayar pajak pada masyarakat Indonesia masih belum sepenuhnya tercapai. Oleh karena itu, konsep jaminan sosial di Indonesia masih mengenakan mekanisme pemungutan iuran bagi peserta. Khusus untuk jaminan kesehatan, pemerintah menanggung iuran bagi masyarakat miskin. Ini disebut dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mengapa baru program kesehatan saja yang ditanggung pemerintah? Ini karena kebutuhan akan cakupan jaminan kesehatan sifatnya primer dan menyeluruh, baik bagi pekerja maupun Non-pekerja, disamping adanya keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah dalam membayar iuran bagi PBI.
6. Berasal darimanakah pendanaan SJSN?
Pendanaan SJSN berasal dari iuran peserta dan anggaran pemerintah untuk menjamin manfaat bagi peserta. Peserta bergotong-royong membayar iuran jaminan sosial. Peserta yang berpenghasilan lebih tinggi membayar iuran yang lebih besar dibandingkan peserta yang berpenghasilan lebih rendah. Besarnya iuran ditentukan sesuai dengan tingkat pendapatan peserta. Iuran yang dibayarkan oleh peserta merupakan tulang punggung pendanaan SJSN karena iuran peserta merupakan bagian terbesar dari dana jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS. Dana jaminan sosial sebesar-besarnya digunakan untuk membiayai manfaat jaminan sosial, dan hanya sebagian kecil yang digunakan untuk membiayai administrasi penyelenggaraan jaminan sosial. Iuran yang terkumpul selanjutnya dikelola untuk penyelenggaraan kelima program jaminan sosial. Tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial diatur dalam peraturan perundang-undangan jaminan sosial yang mengikat pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah.
7. Apakah Fungsi Jaminan Sosial di BPJS Ketenagakerjaan?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak kepada setiap orang yang telah membayar iuran apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan kerja, memasuki usia lanjut/pensiun, atau meninggal dunia.
Sebagai Pekerja Penerima Upah, masyarakat berhak mendapatkan layanan perlindungan yang mencakup kedalam program BPJS Ketenagakerjaan. Adapun 4 Program BPJS Ketenagakerjaan adalah :
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
b. Jaminan Hari Tua (JHT): Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
c. Jaminan Pensiun (JP): Bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah mereka memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
d. Jaminan Kematian (JKM): Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.